SYARAT DAN KETENTUAN UMUM LAYANAN ELEKTRONIK BANKING
|
|
|
|
1. ISTILAH
|
|
1.1.
|
Bank adalah PT BPR Sejahtera Batam (BPR SB) yang meliputi Kantor Pusat dan Kantor Cabang.
|
1.2.
|
Internet Banking dan Mobile Banking BPR SB adalah layanan perbankan elektronik yang disediakan oleh BPR SB untuk memenuhi kebutuhan mobilitas transaksi perbankan nasabah. |
1.3.
|
Internet Banking Individu (IB) adalah fasilitas layanan perbankan melalui jaringan internet yang diperuntukan untuk nasabah individu.
|
1.4.
|
Mobile Banking BPR SB (SB Mobile) adalah fasilitas layanan perbankan BPR SB untuk nasabah individu melalui media smartphone dimana nasabah dapat melakukan kebutuhan transaksi perbankan.
|
1.5.
|
Nasabah Pengguna adalah nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan IB dan/atau SB Mobile.
|
1.6.
|
Username adalah identitas yang dimiliki oleh setiap nasabah pengguna yang harus dicantumkan/diinput dalam setiap penggunaan layanan IB dan SB Mobile.
|
1.7.
|
Password adalah kombinasi antara nomor dan huruf sebagai identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna dalam penggunaan layanan IB dan SB Mobile.
|
1.8.
|
Mobile PIN adalah nomor identifikasi pribadi / kode / sandi rahasia yang digunakan nasabah dalam melakukan otorisasi transaksi perbankan melalui SB Mobile.
|
1.9.
|
Mobile PIN adalah nomor identifikasi pribadi / kode / sandi rahasia yang digunakan nasabah dalam melakukan otorisasi transaksi perbankan melalui SB Mobile.
|
1.10.
|
Soft Token adalah aplikasi yang dapat menghasilkan Kode Rahasia Token yang dapat berupa challenge response/One Time Password (OTP) sesuai dengan instruksi yang dimasukkan pada Perangkat Token.
|
1.11.
|
Challenge Code adalah Kode Rahasia Token berupa kode challenge yang harus dimasukkan ke dalam Perangkat Soft Token sesuai dengan instruksi dari Internet Banking BPR SB.
|
1.12.
|
OTP adalah Kode Rahasia Token yang dapat dihasilkan dari Perangkat Token untuk kemudian dimasukkan pada aplikasi IB Individu BPR SB untuk melanjutkan Transaksi pada IB Individu BPR SB.
|
1.13.
|
Tanggal efektif adalah tanggal pada saat transaksi dicatat/dibukukan berdasarkan tanggal sistem di BPR SB.
|
1.14.
|
Transaksi finansial adalah transaksi pada IB BPR SB dan SB Mobile yang memungkinkan terjadinya perpindahan dana dari satu rekening ke rekening lainnya (misalnya: transfer, pembayaran, pembelian, pembukaan rekening dan sebagainya).
|
1.15.
|
Transaksi non finansial seperti permintaan informasi saldo, mutasi Rekening, perubahan data, dan transaksi-transaksi lain sesuai dengan ketentuan pada Bank.
|
|
|
2. REGISTRASI INTERNET BANKING DAN MOBILE BANKING
|
2.1.
|
Untuk pengaktifan layanan IB dan SB Mobile maka nasabah mengisi formulir registrasi yang disediakan oleh bank, menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah (KTP, Paspor) dan bukti kepemilikan rekening (Buku Tabungan BPR SB) atau cara lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank.
|
2.2.
|
Nasabah pengguna harus memiliki alamat email yang aktif dan terdaftar di sistem BPR SB.
|
2.3.
|
Nasabah harus memiliki Username dan Password yang dibuat setelah melakukan registrasi layanan IB.
|
2.4.
|
Untuk menggunakan layanan SB Mobile, maka nasabah wajib terdaftar sebagai pengguna IB BPR SB.
|
2.5.
|
Aktivasi SB Mobile dapat dilakukan sendiri oleh nasabah pengguna IB BPR SB.
|
2.6.
|
Dengan dilaksanakannya pendaftaran layanan IB dan/atau SB Mobile di halaman Registrasi/Aktivasi yang tersedia di website IB dan SB Mobile atau saluran distribusi lainnya yang dipersiapkan oleh Bank, maka Nasabah telah menyetujui syarat dan ketentuan layanan Internet dan Mobile Banking yang berlaku
|
|
|
3. KETENTUAN PENGGUNAAN INTERNET BANKING DAN MOBILE BANKING
|
3.1.
|
Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan IB BPR SB dan/atau SB Mobile untuk memperoleh informasi dan/atau melakukan transaksi perbankan yang telah ditentukan oleh BPR SB.
|
3.2.
|
Nasabah Pengguna wajib mengoperasikan sendiri layanan IB BPR SB dan/atau SB Mobile.
|
3.3.
|
Nasabah pengguna wajib selalu melakukan pengkinian data ke BPR SB jika mengganti alamat e-mail dan/atau nomor telepon yang aktif digunakan untuk mendukung layanan IB BPR SB dan/atau SB Mobile.
|
3.4.
|
Bank akan menyampaikan setiap informasi yang terkait dengan transaksi melalui IB BPR SB dan SB Mobile dan administrasi atas layanan ini, seperti menerima notifikasi transaksi, kode aktivasi, reset password dan informasi rahasia lainnya melalui email yang terdaftar dalam sistem BPR SB.
|
3.5.
|
Nasabah pengguna wajib untuk memastikan bahwa akses IB BPR SB dan/atau SB Mobile telah dalam keadaan in-aktif (log-out), setelah menggunakan layanan IB dan SB Mobile maupun meninggalkan komputer / smartphone dalam waktu singkat.
|
3.6.
|
Nasabah bertanggung jawab atas setiap transaksi yang diproses / dilaksanakan melalui layanan IB BPR SB / SB Mobile. Terkait rekening joint account, maka tiap - tiap nasabah bertanggung jawab atas segala risiko, klaim, tuntutan yang timbul dari penggunaan layanan oleh salah satu nasabah rekening joint accout, termasuk ketika bank belum / tidak menerima informasi bahwa salah satu nasabah telah meninggal dunia.
|
3.7.
|
Nasabah pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk semua informasi yang dibutuhkan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan instruksi/data dari nasabah pengguna.
|
3.8.
|
Sebagai tanda persetujuan untuk setiap pelaksanaan transaksi, maka nasabah pengguna wajib memasukkan angka OTP pada kolom token atau Mobile PIN pada kolom Mobile PIN yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi IB dan SB Mobile untuk melakukan transaksi finansial dan transaksi lainnya yang ditentukan oleh bank.
|
3.9.
|
Setiap perintah yang telah disetujui oleh nasabah pengguna akan tersimpan dalam pusat data BPR SB sebagai bukti perintah dari nasabah kepada BPR SB meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan/atau tidak ditandatangani, tetap merupakan sebagai bukti sah atas instruksi dari Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
|
3.10.
|
Nasabah pengguna menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, dan keaslian bukti instruksi/perintah dan komunikasi secara elektronik yang dikirimkan dan diterima oleh Nasabah Pengguna dan BPR SB berupa catatan elektronik, tape/cartridge, bukti transaksi, print-out, salinan, dan bentuk penyimpanan informasi lain serta sebagai alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi dari Nasabah Pengguna yang dijalankan oleh Bank, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
|
3.11.
|
Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah Pengguna sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan Username, password dan Token / Mobile Pin dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna Username, Password dan Token / Mobile Pin atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, dan oleh karena itu instruksi tersebut sah mengikat nasabah pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
|
3.12.
|
Sebagai bukti transaksi finansial yang diperintahkan nasabah pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Pengguna akan mendapatkan bukti berupa nomor referensi transaksi finansial pada halaman transaksi layanan IB BPR SB dan/atau SB Mobile.
|
3.13.
|
Pada setiap transaksi finansial di IB atau SB Mobile, sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang diinput oleh nasabah pengguna dan nasabah pengguna memiliki kesempatan dalam membatalkan transaksi tersebut dengan menekan tombol “Kembali” atau “Batal”.
|
3.14.
|
Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada bank dan disetujui oleh nasabah pengguna tidak dapat dibatalkan.
|
3.15.
|
Khusus untuk transaksi dengan tanggal hari yang akan datang atau transaksi berkala, Nasabah pengguna masih dapat membatalkan transaksi tersebut dengan mengotorisasi pembatalan menggunakan Token selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari sebelum tanggal efektif/jatuh tempo transaksi yang bersangkutan.
|
|
Transaksi berkala atau transaksi yang dijadwalkan pada hari yang akan datang, akan dilaksanakan oleh sistem pada tanggal yang telah ditentukan.
|
3.16.
|
Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana pada rekening Nasabah sebelum melakukan transaksi melalui IB BPR SB dan/atau SB Mobile.
|
3.17.
|
BPR SB berhak untuk tidak melaksanakan perintah Nasabah Pengguna apabila:
|
|
-
Saldo rekening Nasabah Pengguna tidak mencukupi dan/atau diblokir
|
|
|
|
-
Adanya kekurangan dalam persyaratan yang dibutuhkan.
|
|
-
Berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Bank
|
3.18.
|
BPR SB berhak untuk mengubah limit transaksi finansial dan menyampaikan setiap perubahannya kepada Pengguna melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
|
3.19.
|
Semua komunikasi melalui e-mail yang aman dan memenuhi standar dianggap sah, otentik, asli, dan benar. BPR SB tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak aman.
|
3.20.
|
Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada BPR SB dengan segera jika Nasabah Pengguna menerima data atau informasi yang tidak lengkap atau tidak tepat melalui cabang / Call Centre BPR SB.
|
3.21.
|
Nasabah akan membebaskan BPR SB dari segala tuntutan apapun dalam hal terjadi permasalahan transaksi yang timbul akibat kegagalan sistem pihak ketiga yang bukan merupakan kesalahan BPR SB.
|
|
|
4. USERNAME, PASSWORD, MOBILE PIN DAN KODE OTP INTERNET BANKING
|
4.1.
|
Username yang dibuat pertama kali oleh nasabah pengguna bersifat permanen dan tidak dapat diubah kecuali nasabah melakukan penutupan layanan IB.
|
4.2.
|
Username, Password, Mobile PIN dan Kode OTP IB bersifat pribadi dan rahasia.
|
4.3.
|
Nasabah wajib mengamankan username, password, mobile PIN, dan kode OTP dengan cara (namun tidak terbatas pada):
|
|
-
Tidak memberitahukan username, password, PIN, dan kode OTP pada orang lain
|
|
-
Tidak mencatatkan Password pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain
|
|
-
Bersikap hati-hati saat menggunakan layanan IB dan SB Mobile agar tidak dilihat orang lain
|
|
-
Mengganti Password secara berkala
|
|
|
|
-
Tidak menggunakan Password / Mobile PIN yang disarankan oleh pihak lain dan yang mudah diterka.
|
|
-
Nasabah dianjurkan agar tidak menggunakan Mobile PIN dan Password yang sama dengan PIN dan Password untuk produk lainnya.
|
|
-
Waspadai upaya penipuan dari oknum yang menyatakan sebagai petugas Bank melalui telepon, faks atau email, yang menanyakan data pribadi.
|
4.4.
|
Penggunaan Username, Password, Mobile PIN dan/atau 8 Digit Token IB memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
|
4.5.
|
Username dan Password Nasabah akan diblokir jika:
|
|
-
Nasabah mengajukan permintaan blokir fasilitas IB dan SB Mobile
|
|
-
Lupa/salah memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
|
|
-
IB dan SB Mobile nasabah tidak aktif sama sekali selama rentang waktu tertentu sesuai ketentuan bank.
|
|
-
BPR SB mengindikasikan adanya kemungkinan Username dan Password Nasabah telah diketahui oleh orang lain
|
|
Untuk mengaktifkan kembali layanan IB dan SB Mobile tersebut, Nasabah wajib datang ke bank.
|
4.6.
|
Dalam hal nasabah pengguna mengetahui / menduga Password IB dan/atau Mobile PIN telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang maka nasabah wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan password dan/atau mobile PIN.
|
4.7.
|
Apabila karena suatu sebab nasabah tidak dapat menggunakan Username, Mobile PIN / Password, maka nasabah wajib memberitahukan ke Call Centre BPR SB / Kantor BPR SB terdekat untuk pemblokiran.
|
4.8.
|
Apabila email nasabah hilang/ dicuri/ diduplikasi/ dipindahtangankan kepada pihak lain atau adanya penyalahgunaan username/password/Mobile PIN/ OTP, maka nasabah wajib memberitahukan kepada BPR SB atau telepon ke Call Centre BPR SB. Sebelum diterimanya pemberitahuan oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah dan transaksi menjadi tanggung jawab Nasabah.
|
4.9.
|
Nasabah pengguna wajib memastikan bahwa telepon seluler/handphone/ komputer yang digunakan untuk bertransaksi menggunakan IB dan/atau SB Mobile bebas dari virus, malware, dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Nasabah.
|
4.10.
|
Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat penyalahgunaan IB BPR SB dan/atau SB Mobile disebabkan kesengajaan dan/ atau kelalaian Nasabah merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Kecuali dapat dibuktikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku bahwa kerugian disebabkan oleh kesalahan BPR SB.
|
5. ELETRONIK MAIL (EMAIL)
|
5.1.
|
Alamat email yang didaftarkan oleh Nasabah Pengguna pada saat registrasi layanan IB akan digunakan oleh BPR SB sebagai sarana untuk mengirim informasi terkait transaksi-transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah di layanan IB dan/atau Mobile Banking.
|
5.2.
|
BPR SB tidak bertanggungjawab atas segala kegagalan pengiriman informasi ke alamat email Nasabah Pengguna yang terjadi bukan karena kelalaian BPR SB.
|
5.3.
|
BPR SB tidak wajib untuk mengirim ulang informasi yang gagal dikirimkan ke alamat email nasabah karena akibat kesalahan nasabah tidak memberikan data alamat email aktif dengan kapasitas memadai pada saat permohonan registrasi layanan.
|
6. BIAYA DAN KUASA DEBET REKENING
|
6.1.
|
Atas penggunaan layanan IB dan/atau SB Mobile, setiap Nasabah Pengguna dibebani biaya administrasi yang akan didebet oleh Bank dari rekening Pengguna sesuai dengan tarif yang akan ditentukan dan diberitahukan kemudian oleh Bank.
|
6.2.
|
BPR SB dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah Pengguna untuk mendebet rekening Nasabah Pengguna di Bank atas semua transaksi yang diinstruksikan oleh Nasabah.
|
6.3.
|
Bank berwenang untuk menentukan, mengubah, menambah atau menarik biaya-biaya yang dibebankan kepada Nasabah atas penggunaan fasilitas IB dan SB Mobile. Perubahan tersebut mengikat Nasabah cukup dengan pemberitahuan menurut ketentuan yang berlaku.
|
6.4.
|
Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku terus selama Nasabah menggunakan layanan Internet Banking dan/atau SB Mobile dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
“ketentuan pasal 1813 yang berbunyi "Pemberian kuasa berakhir : dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa, dengan kawinnya perempuan yang memberikan yang memberikan atau menerima kuasa"
|
7. PENGHENTIAN AKSES DAN LAYANAN INTERNET BANKING DAN MOBILE BANKING
|
7.1.
|
Akses layanan IB dan SB Mobile akan dihentikan oleh BPR SB, apabila:
|
|
-
Terdapat perintah tertulis dari Nasabah Pengguna (melalui verifikasi data) untuk menghentikan akses layanan IB dan SB Mobile secara permanen.
|
|
-
Nasabah Pengguna telah tutup rekening yang dimilikinya yang mana terhubung layanan IB dan SB Mobile.
|
|
-
BPR SB melaksanakan suatu keharusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
-
Bank menengarai adanya penyalahgunaan rekening oleh Pengguna dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum.
|
|
-
Bank mengalami gangguan atau menghentikan pemberian jasa layanan IB dan/atau SB Mobile. Atas penghentian tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun yang dimiliki oleh Bank.
|
7.2.
|
Untuk mengaktifkan kembali layanan IB dan/atau SB Mobile, Nasabah Pengguna harus mendaftar ulang di Kantor Pusat / Kantor Cabang BPR SB dengan membawa bukti identitas diri dan buku tabungan BPR SB.
|
8. FORCE MAJEURE
|
8.1.
|
Dalam hal BPR SB tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan BPR SB, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, peralatan/ sistem/ transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, terjadinya gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, adanya kebijakan pemerintah yang melarang BPR SB memberikan layanan IB BPR SB dan SB Mobile, serta kejadian-kejadian atau hal-hal lain di luar kekuasaan atau kemampuan BPR SB, maka Nasabah dengan ini membebaskan BPR SB dari segala macam tuntutan dalam bentuk apa pun terkait dengan hal tersebut.
|
|
9. LAIN-LAIN
|
9.1.
|
Bukti perintah Nasabah Pengguna melalui layanan IB BPR SB dan SB Mobile adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran/ Buku Tabungan. Bila terdapat perbedaan mutasi antara yang tercatat di Rekening Koran yang dikeluarkan oleh Cabang dan atau buku tabungan dengan yang tercantum di layanan Internet Banking dan SB Mobile agar mengacu kepada Rekening Koran yang dikeluarkan Cabang / buku tabungan.
|
9.2.
|
Manfaat, biaya, risiko serta syarat dan ketentuan layanan IB dan/atau SB Mobile dari waktu ke waktu dan sewaktu-waktu dapat dimodifikasi, dihapus, atau diganti atas kebijakan BPR SB. Setiap perubahan akan diinformasikan kepada Nasabah dan bersifat mengikat bagi pengguna layanan ini. Penginformasian oleh BPR SB dalam 30 (tiga puluh) hari kerja atau sesuai jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan melalui media email, website, IB dan sarana lain yang dimiliki BPR SB sebelum perubahan berlaku efektif. Dalam hal ini, jika dalam jangka waktu tersebut Nasabah Pengguna tidak mengajukan keberatan secara tertulis maka akan dianggap menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah dapat menghentikan penggunaan layanan IB dan/atau SB Mobile apabila tidak setuju atas perubahan tersebut.
|
9.3.
|
Bank berhak menghentikan layanan Internet Banking dan SB Mobile untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggung jawabkannya kepada siapapun.
|
9.4.
|
Setiap penghentian layanan IB dan/atau SB Mobile, BPR SB akan memberitahukan kepada Nasabah Pengguna melalui email, website, internet banking, dan sarana lain yang dimiliki oleh BPR SB.
|
9.5.
|
BPR SB berhak untuk mengubah atau memodifikasi sistem sesuai dengan kebutuhan Bank.
|
9.6.
|
Segera laporkan masalah yang timbul ketika menggunakan layanan IB dan/atau SB Mobile atau hal lain yang mencurigakan kepada kantor cabang terdekat atau hubungi call center BPR SB 0778 455380 atau mengirimkan pesan melalui menu pesan pada IB / SB Mobile.
|
9.7.
|
Nasabah wajib segera melaporkan kepada BPR SB secara tertulis apabila terjadi perubahan data Nasabah.
|
9.8.
|
Apabila timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan IB dan SB Mobile ini, BPR SB dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, BPR SB dan Nasabah dengan ini sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) pada sektor jasa keuangan yang telah terdaftar di OJK. Selain itu, Bank dan nasabah setuju untuk memilih domisil hukum yang umum dan tetap di Pengadilan Negeri Batam.
|
SYARAT DAN KETENTUAN INTERNET BANKING DAN MOBILE BANKING PT. BPR SEJAHTERA BATAM INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN. BPR SEJAHTERA BATAM BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OJK
|
|