SYARAT DAN KETENTUAN UMUM LAYANAN ELEKTRONIK BANKING
|
|
|
|
1.
|
Bank adalah PT BPR Sejahtera Batam (BPR SB) yang meliputi Kantor Pusat dan Kantor Cabang yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT BPR Sejahtera Batam.
|
2.
|
Nasabah Pengguna adalah perorangan pemilik rekening simpanan dalam mata uang Rupiah (IDR) serta telah terdaftar sebagai pengguna layanan Internet Banking dan/atau SB Mobile (SB Mobile).
|
3.
|
Internet Banking BPR SB adalah layanan perbankan yang disediakan oleh BPR SB untuk memenuhi kebutuhan mobilitas transaksi perbankan Nasabah Pengguna.
|
4.
|
Internet Banking adalah jasa layanan Bank yang dapat langsung diakses oleh Nasabah Pengguna dengan memanfaatkan jaringan internet dengan menggunakan media perangkat lunak browser pada komputer.
|
5.
|
Internet Banking Individu BPR SB adalah Layanan Internet Banking yang diperuntukan untuk nasabah perorangan.
|
6.
|
Mobile Banking BPR SB (SB Mobile) adalah fasilitas layanan perbankan BPR SB untuk nasabah Individu melalui media smartphone dimana nasabah dapat melakukan kebutuhan transaksi perbankan.
|
7.
|
Daftar Rekening adalah nomor rekening Rupiah di semua cabang yang dimiliki oleh Nasabah di Bank baik yang telah dibuka Nasabah pada Bank maupun yang akan dibuka dikemudian hari, yang telah didaftarkan dan karenanya dapat diakses oleh Nasabah Pengguna.
|
8.
|
Username adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna yang harus dicantumkan/diinput dalam setiap penggunaan layanan internet banking dan SB Mobile.
Saldo deposito kumulatif per hari dihitung dari total deposito online yang dibuka melalui internet banking dan mobile banking.
|
9.
|
Password Internet Banking BPR SB adalah kombinasi antara nomor dan huruf sebagai identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna yang harus dicantumkan/diinput oleh Nasabah Pengguna pada saat menggunakan layanan Internet Banking dan/atau SB Mobile. Bersama-sama dengan Username, Password digunakan untuk membuktikan bahwa nasabah bersangkutan adalah nasabah yang berhak atas layanan layanan internet banking dan SB Mobile.
|
10.
|
Mobile PIN adalah nomor identifikasi pribadi / kode / sandi rahasia yang digunakan nasabah dalam melakukan otorisasi transaksi perbankan melalui SB Mobile.
|
11.
|
Token Internet Banking BPR SB adalah alat pengamanan tambahan yang berfungsi untuk identifikasi dan otentifikasi pada saat Nasabah Pengguna melakukan transaksi finansial melalui Internet Banking yang terdiri atas angka - angka yang dibuat oleh sistem secara otomatis. Token Internet Banking Individu BPR SB berupa Soft Token yang aplikasinya tertanam dalam aplikasi SB Mobile.
|
12.
|
Soft Token adalah aplikasi yang dapat menghasilkan Kode Rahasia Token yang dapat berupa challenge response maupun One Time Password (OTP) sesuai dengan instruksi yang dimasukkan pada Perangkat Token.
|
13.
|
Challenge Code adalah Kode Rahasia Token berupa kode challenge yang harus dimasukkan ke dalam Perangkat Soft Token sesuai dengan instruksi dari Internet Banking BPR SB, yang secara sistem menghasilkan kode response yang harus dimasukkan pada aplikasi Internet Banking untuk melanjutkan Transaksi Perbankan pada Internet Banking BPR SB yang memerlukan Kode Rahasia Token.
|
14.
|
OTP adalah Kode Rahasia Token yang dapat dihasilkan dari Perangkat Token untuk kemudian dimasukkan pada aplikasi Internet Banking Individu BPR SB untuk melanjutkan Transaksi Perbankan pada Internet Banking Individu BPR SB yang memerlukan Kode Rahasia Token.
|
15.
|
Tanggal efektif adalah tanggal pada saat suatu transaksi dicatat/dibukukan berdasarkan tanggal sistem yang ada di bank.
|
16.
|
Transaksi finansial adalah transaksi pada Internet Banking BPR SB dan SB Mobile yang memungkinkan terjadinya perpindahan dana dari satu rekening ke rekening lainnya (misalnya: transfer, pembayaran dan sebagainya.
|
17.
|
Transaksi non finansial adalah Layanan Informasi Bank kepada Nasabah dalam bentuk transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo Rekening seperti permintaan: informasi saldo, mutasi Rekening, perubahan data, dan transaksi-transaksi lain sesuai dengan ketentuan pada Bank.
|
18.
|
Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar Bank dan Nasabah dan yang di luar perkiraan dan tidak dapat diperkirakan yang terjadi yang membuat transaksi perbankan tidak mungkin dapat dilanjutkan atau tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada:
|
|
-
bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya;
|
|
-
epidemi atau pemberlakuan karantina;
|
|
-
perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi;
|
|
-
pemogokan;
|
|
-
gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menganggu layanan, web browser, komputer Pengguna, atau Internet Service Provider; dan
|
|
-
sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, kegagalan sistem perbankan.
|
REGISTRASI INTERNET BANKING DAN MOBILE BANKING
|
1.
|
Nasabah Pengguna mengisi dan menandatangani Formulir Registrasi E-Banking yang dapat diperoleh di Kantor Pusat atau Kantor Cabang Bank.
|
2.
|
Nasabah Pengguna wajib menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah (KTP, SIM, Paspor) dan bukti kepemilikan rekening (Buku Tabungan BPR SB).
|
3.
|
Nasabah Pengguna harus memiliki alamat email yang aktif dan terdaftar di sistem bank.
|
4.
|
Untuk dapat menggunakan fasilitas Internet Banking, Nasabah harus memiliki Username dan Password yang dibuat setelah melakukan registrasi layanan Internet Banking di Customer Service Kantor Pusat atau Kantor Cabang.
|
5.
|
Untuk dapat memiliki SB Mobile, maka nasabah wajib terdaftar terlebih dahulu sebagai pengguna internet banking BPR SB.
|
6.
|
Aktivasi mobile banking dapat dilakukan sendiri oleh nasabah pengguna internet banking BPR SB.
|
7.
|
Nasabah Pengguna telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan E-Banking BPR SB ini.
|
8.
|
Dengan dilaksanakannya pendaftaran layanan Internet Banking dan/atau Mobile Banking di halaman Registrasi/Aktivasi yang tersedia di website Internet Banking dan SB Mobile atau saluran distribusi lainnya yang dipersiapkan oleh Bank, maka Nasabah telah menyetujui syarat dan ketentuan layanan E-Banking yang berlaku
|
KETENTUAN PENGGUNAAN INTERNET BANKING DAN MOBILE BANKING
|
1.
|
Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan mengenai pengoperasian dan penggunaan Internet Banking BPR SB dan/atau SB Mobile sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini.
|
2.
|
Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan Internet Banking BPR SB dan/atau SB Mobile untuk memperoleh informasi dan/atau melakukan transaksi perbankan yang telah ditentukan oleh Bank.
|
3.
|
Nasabah Pengguna wajib mengoperasikan sendiri layanan Internet Banking BPR SB dan/atau SB Mobile.
|
4.
|
Nasabah Pengguna wajib selalu melakukan pengkinian data ke bank setiap kali memutuskan untuk mengganti alamat e-mail dan/atau nomor telepon yang aktif digunakan untuk mendukung layanan Internet Banking BPR SB dan/atau SB Mobile.
|
5.
|
Penting untuk diketahui oleh Nasabah bahwa Bank akan menyampaikan setiap informasi yang terkait dengan transaksi melalui Internet Banking dan SB Mobile dan administrasi atas layanan ini, seperti menerima notifikasi transaksi, menerima kode aktivasi maupun apabila di kemudian hari Pengguna lupa password internet banking BPR SB melalui email nasabah yang terdaftar dalam sistem BPR SB.
|
6.
|
Nasabah Pengguna wajib untuk memastikan bahwa akses Internet Banking BPR SB dan/atau SB Mobile telah dalam keadaan in-aktif (log-out), setelah menggunakan layanan Internet Banking BPR SB dan/atau SB Mobile maupun meninggalkan komputer / smartphone dalam waktu singkat.
|
7.
|
Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk semua informasi yang dibutuhkan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan instruksi/data dari Nasabah Pengguna.
|
8.
|
Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.
|
9.
|
Untuk setiap pelaksanaan transaksi, apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan angka OTP pada kolom token yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi Internet Banking BPR SB atau Mobile Pin pada kolom Mobile Pin yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi SB Mobile untuk melakukan transaksi finansial dan transaksi lainnya yang ditentukan oleh bank.
|
10.
|
Setiap perintah yang telah disetujui oleh Nasabah Pengguna akan tersimpan dalam pusat data bank sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan/atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani, tetap merupakan sebagai bukti sah atas instruksi dari Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
|
11.
|
Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, dan keaslian bukti instruksi/perintah dan komunikasi secara elektronik yang dikirimkan dan diterima oleh Nasabah Pengguna dan Bank berupa catatan elektronik, tape/cartridge, bukti transaksi, print-out, salinan, dan bentuk penyimpanan informasi lain serta sebagai alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi dari Nasabah Pengguna yang dijalankan oleh Bank, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
|
12.
|
Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah Pengguna sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan Username, password dan Token / Mobile Pin dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna Username, Password dan Token / Mobile Pin atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, dan oleh karena itu instruksi tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
|
13.
|
Pada setiap transaksi finansial di Internet Banking atau SB Mobile, sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang diinput oleh Nasabah Pengguna dan Nasabah Pengguna memiliki kesempatan dalam membatalkan transaksi tersebut dengan menekan tombol “Kembali” atau “Batal”.
|
14.
|
Sebagai bukti bahwa transaksi finansial yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi finansial berupa nomor referensi transaksi finansial pada halaman transaksi layanan Internet Banking BPR SB dan/atau SB Mobile dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam database Bank. Bukti transaksi finansial dalam layanan Internet Banking BPR SB dan/atau SB Mobile secara otomatis akan terkirim juga ke alamat e-mail Pengguna yang terdaftar di Bank.
|
15.
|
Untuk transaksi dengan tanggal efektif hari ini, Nasabah Pengguna tidak dapat membatalkan semua transaksi yang telah diotorisasi dengen menggunakan PIN / OTP dan mendapat konfirmasi “Lanjutkan” dari Nasabah Pengguna. Hal ini dikarenakan bahwa ketika Anda mengotorisasi transaksi finansial Nasabah Pengguna, disaat yang bersamaan bank langsung memproses instruksi tersebut.
|
16.
|
Untuk transaksi dengan tanggal hari yang akan datang atau transaksi berkala, Nasabah Pengguna masih dapat membatalkan transaksi tersebut dengan mengotorisasi pembatalan menggunakan Token selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari sebelum tanggal efektif/jatuh tempo transaksi yang bersangkutan.
|
17.
|
Untuk transaksi berkala atau transaksi yang dijadwalkan pada hari yang akan datang, akan dilaksanakan oleh sistem pada tanggal yang telah ditentukan dan dilakukan pada setiap awal hari.
|
18.
|
Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana pada rekening Nasabah sebelum melakukan transaksi melalui Internet Banking BPR SB dan/atau SB Mobile.
|
19.
|
Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah Nasabah Pengguna apabila:
|
|
-
Saldo rekening Nasabah Pengguna tidak mencukupi.
|
|
-
BPR SB mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
|
|
-
Rekening nasabah diblokir
|
|
-
Adanya kekurangan dalam persyaratan yang dibutuhkan oleh Bank dalam memproses perintah Nasabah Pengguna.
|
|
-
Berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang semata-mata ditetapkan oleh Bank dalam rangka melindungi kepentingan pemilik rekening.
|
20.
|
Atas pertimbangan kebutuhan pengembangan layanan dan mempertimbangkan aspek-aspek lainnya termasuk, tetapi tidak semata-mata aspek keamanan, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi finansial dan menyampaikan setiap perubahannya kepada Pengguna melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
|
21.
|
Semua komunikasi melalui e-mail yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli, dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan/atau melalui dokumen tertulis.
|
22.
|
Bank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak aman. Nasabah disarankan untuk tidak mengirim informasi rahasia melalui e-mail yang tidak aman.
|
23.
|
Syarat dan ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Registrasi E-banking. Dengan menyetujui syarat ini, maka nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk menggunakan semua data, keterangan, dan informasi yang diperoleh Bank mengenai nasabah untuk segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh perundang-undangan yang berlaku.
|
24.
|
Nasabah Pengguna diwajibkan memberitahukan Bank dengan segera jika Nasabah Pengguna menerima data atau informasi yang tidak lengkap atau tidak tepat melalui kantor operasional bank atau Call Centre BPR SB pada nomor 0778 - 455380.
|
25.
|
Dalam kasus transaksi yang melibatkan sistem pihak ketiga, Bank tidak bertanggung jawab atas segala akibat apapun yang timbul karena kegagalan sistem pihak ketiga.
|
26.
|
Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat penyalahgunaan Internet Banking BPR SB dan/atau SB Mobile merupakan tanggungjawab Nasabah sepenuhnya dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul karena adanya penyalahgunaan dan kebocoran informasi Username, Password, Mobile PIN dan kode OTP dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
|
USERNAME, PASSWORD, MOBILE PIN DAN KODE OTP INTERNET BANKING
|
1.
|
Username yang dibuat pertama kali oleh Nasabah Pengguna bersifat permanen dan tidak dapat diubah kecuali Nasabah Pengguna melakukan penutupan fasilitas Internet Banking.
|
2.
|
Username, Password, Mobile PIN dan Kode OTP Internet Banking bersifat pribadi dan rahasia. Diharapkan untuk tidak memberitahunya kepada orang lain atau petugas bank karena Bank tidak berhak untuk mengetahuinya.
|
3.
|
Nasabah wajib mengamankan username, password, mobile PIN, dan kode OTP dengan cara (namun tidak terbatas pada):
|
|
-
Tidak memberitahukan username, password, mobile PIN, dan kode OTP pada orang lain
|
|
-
Tidak mencatatkan Password pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
|
|
-
Bersikap hati-hati saat menggunakan layanan Internet Banking dan SB Mobile agar tidak dilihat orang lain.
|
|
-
Mengganti Password secara berkala.
|
|
-
Gunakan komputer pribadi dalam mengakses Internet Banking BPR SB, jangan mengunakan komputer yang dapat diakses oleh banyak orang.
|
|
-
Tidak menggunakan Password / Mobile PIN yang disarankan oleh pihak lain dan hindari penggunaan Password yang mudah diterka seperti tanggal/bulan lahir, nomor telephone, dan lainnya.
|
|
-
Nasabah dianjurkan agar tidak menggunakan Mobile PIN dan Password yang sama dengan PIN dan Password untuk produk lainnya.
|
|
-
Waspadai upaya penipuan dari oknum yang menyatakan sebagai petugas Bank melalui telepon, faks atau email, yang menanyakan data pribadi, termasuk Username, Mobile PIN dan Password, karena Petugas Bank tidak akan pernah meminta atau menanyakan hal tersebut.
|
4.
|
Penggunaan Username, Password, Mobile PIN dan/atau Token Internet Banking memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah Pengguna baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan/atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank.
|
5.
|
Username dan Password Nasabah akan diblokir jika:
|
|
-
Nasabah mengajukan permintaan blokir fasilitas Internet Banking dan Mobile Banking
|
|
-
Lupa/salah memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
|
|
-
Salah memasukkan Mobile PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
|
|
-
E-banking nasabah tidak aktif sama sekali selama rentang waktu tertentu sesuai ketentuan bank.
|
|
-
Bank mengindikasikan adanya kemungkinan Username dan Password Nasabah telah diketahui oleh orang lain.
|
|
Untuk mengaktifkan kembali layanan Internet Banking dan Mobile Banking tersebut, Nasabah diwajibkan untuk datang ke Kantor BPR SB.
|
6.
|
Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga Password Internet Banking dan/atau Mobile PIN telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan password dan/atau mobile PIN. Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan password dan/atau Mobile PIN maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada BPR SB. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan username dan password yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari BPR SB menerima secara tertulis laporan tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah Pengguna.
|
7.
|
Apabila karena suatu sebab Pengguna tidak dapat menggunakan Username, Mobile PIN dan atau Password, maka Pengguna wajib memberitahukan Bank melalui Call Centre BPR SB di nomor 0778 - 455380 atau Kantor bank terdekat untuk dilakukan pemblokiran.
|
8.
|
Apabila email nasabah hilang/ dicuri/ diduplikasi/ dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada Bank secara tertulis melalui kantor bank atau telepon ke Call Centre BPR SB. Sebelum diterimanya pemberitahuan oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi oleh pihak yang tidak berwenang berdasarkan penggunaan Username, Password, Mobile PIN dan kode OTP transaksi, menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
|
9.
|
Nasabah Pengguna wajib memastikan bahwa handphone/ komputer yang digunakan untuk bertransaksi menggunakan Internet Banking dan/atau SB Mobile bebas dari virus, malware, dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Nasabah.
|
ELETRONIK MAIL (EMAIL)
|
1.
|
Alamat email yang didaftarkan oleh Nasabah Pengguna pada saat registrasi layanan Internet Banking akan digunakan oleh bank sebagai sarana untuk mengirim informasi terkait transaksi-transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah Pengguna di layanan Internet Banking dan/atau Mobile Banking.
|
2.
|
Bank tidak bertanggungjawab atas segala kegagalan pengiriman informasi ke alamat email Nasabah Pengguna yang terjadi bukan karena kelalaian bank.
|
3.
|
Bank tidak wajib untuk menyimpan atau mengirim ulang informasi yang gagal dikirimkan ke alamat email nasabah.
|
BIAYA DAN KUASA DEBET REKENING
|
1.
|
Atas penggunaan layanan Internet Banking dan/atau SB Mobile, setiap Nasabah Pengguna dibebani biaya administrasi yang akan didebet oleh Bank dari rekening Pengguna sesuai dengan tarif yang akan ditentukan dan diberitahukan kemudian oleh Bank.
|
2.
|
Bank dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah Pengguna untuk mendebet rekening Nasabah Pengguna di Bank atas semua transaksi yang diinstruksikan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank melalui Internet Banking dan SB Mobile dan untuk pembayaran biaya administrasi bulanan serta biaya transaksi atas penggunaan fasilitas Internet Banking dan SB Mobile.
|
3.
|
Berdasarkan pertimbangannya sendiri, Bank berwenang untuk menentukan, mengubah, menambah atau menarik biaya-biaya yang dibebankan kepada Nasabah atas penggunaan fasilitas Internet Banking dan SB Mobile. Perubahan tersebut mengikat Nasabah cukup dengan pemberitahuan menurut ketentuan yang berlaku.
|
4.
|
Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku terus selama Nasabah menggunakan layanan Internet Banking dan/atau SB Mobile dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
|
PENGHENTIAN AKSES DAN LAYANAN INTERNET BANKING DAN MOBILE BANKING
|
1.
|
Akses layanan Internet Banking dan Mobile Banking akan dihentikan oleh Bank, apabila:
|
|
-
Terdapat perintah tertulis dari Nasabah Pengguna (melalui verifikasi data) untuk menghentikan akses layanan Internet Banking dan mobile banking secara permanen.
|
|
-
Nasabah Pengguna telah menutup rekening yang dimilikinya, dimana rekening tersebut terhubung dengan layanan Internet Banking dan Mobile Banking.
|
|
-
Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
-
Bank menengarai adanya penyalahgunaan rekening oleh Pengguna dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum.
|
|
-
Bank mengalami gangguan atau menghentikan pemberian jasa layanan Internet Banking dan/atau SB Mobile. Atas penghentian tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun yang dimiliki oleh Bank.
|
2.
|
Untuk mengaktifkan kembali layanan Internet Banking dan/atau SB Mobile, Nasabah Pengguna harus melakukan pendaftaran ulang di Kantor Pusat atau Kantor Cabang bank dengan membawa bukti identitas diri maupun bukti kepemilikan rekening (buku tabungan BPR SB).
|
FORCE MAJEURE
|
Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu layanan Internet Banking /SB Mobile, web browser atau komputer sistem Bank, Nasabah, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
|
LAIN-LAIN
|
1.
|
Bukti perintah Nasabah Pengguna melalui layanan Internet Banking dan SB Mobile adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran atau Buku Tabungan jika dicetak. Bila terdapat perbedaan mutasi antara yang tercatat di Rekening Koran yang dikeluarkan oleh Cabang dan atau buku tabungan dengan yang tercantum di layanan Internet Banking dan SB Mobile agar mengacu kepada Rekening Koran yang dikeluarkan Cabang atau buku tabungan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
|
2.
|
Bank berhak mengubah/melengkapi/mengganti syarat dan ketentuan layanan Internet Banking dan/atau Mobile Banking dan bersifat mengikat bagi pengguna layanan ini. Nasabah Pengguna akan mendapatkan pemberitahuan secara tertulis melalui email, website, internet banking, dan sarana lain yang dimiliki oleh Bank.
|
3.
|
Nasabah dengan ini menyatakan setuju dan mengikatkan diri untuk tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pengguna fasilitas Internet banking dan mobile banking, termasuk syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain yang akan ditentukan kemudian hari oleh Bank yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan sarana apapun. Perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
|
4.
|
Bank berhak menghentikan layanan Internet Banking dan SB Mobile untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
|
5.
|
Setiap penghentian layanan Internet Banking dan/atau Mobile Banking, Bank akan memberitahukan kepada Nasabah Pengguna melalui email, website, internet banking, dan sarana lain yang dimiliki oleh Bank.
|
6.
|
Bank berhak untuk mengubah atau memodifikasi sistem sesuai dengan kebutuhan Bank.
|
7.
|
Segera laporkan masalah yang timbul ketika menggunakan layanan Internet Banking dan/atau Mobile Banking atau hal lain yang mencurigakan kepada kantor cabang bank terdekat atau hubungi call center BPR SB atau mengirimkan pesan melalui menu pesan pada Internet Banking / Mobile Banking.
|
8.
|
Nasabah wajib segera melaporkan kepada Bank secara tertulis apabila terjadi perubahan data Nasabah.
|
9.
|
Apabila timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan Internet Banking dan Mobile Banking ini, Bank dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Bank dan Nasabah dengan ini sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) pada sektor jasa keuangan yang telah terdaftar di OJK. Selain itu, Bank dan nasabah setuju untuk memilih domisil hukum yang umum dan tetap di Pengadilan Negeri Batam.
|
SYARAT DAN KETENTUAN INTERNET BANKING DAN MOBILE BANKING PT. BPR SEJAHTERA BATAM INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.
|
BPR SEJAHTERA BATAM BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OJK
|